"Ditemukan buku tulis berisi surat wasiat yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik," ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.
Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga
Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial.
Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT.
Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana.
--