Laporan Wartawan Tribun Depok M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa berkebutuhan khusus berinisial R (15), siswa berkebutuhan khusus ya di SMPN 08 Depok, Jawa Barat dibawa ke ranah hukum.
Orang tua korban, Fahmi bersama anaknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok pada Kamis (3/10/2024) petang.
R menjadi korban perundungan atau bullying 7 temannya di SMPN 08 Kota Depok, Jawa Barat saat tengah mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila bersama rekan-rekannya pada Selasa (1/10/2024).
Menurut keterangan orang tua korban Fahmi, anaknya mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan dari arah belakang dan dilempari batu hingga mengenai bagian muka dan matanya.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Fahmi melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca juga: Jadi Korban Perundungan hingga Mata Nyaris Buta, Pekerja di Tanah Abang Polisikan Rekan Kerja
Fahmi mengatakan, dirinya telah memberikan keterangan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dan anaknya akan menjalani visum di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur sebagai bukti pelaporan.
Setidaknya ada tujuh siswa SMPN 08 Depok sebagai terduga pelaku dan kepala sekolah yang dilaporkan oleh Fahmi ke polisi.
“Ya, saya rasa yang bertanggung jawab ini kepala sekolah,” kata Fahmi di Mapolres Metro Depok, Kamis (3/10/2024).
“(Tujuh terduga pelaku) yang disebutkan anak-anak saya saja,” sambungnya.
Fahmi menambahkan saat kejadian karena tak mampu melawan, korban meluapkan emosinya dengan memukul kaca sekolah.
“Memukul kaca, jadi mengenai kaca kelas itu jadi mengakibatkan jempol lengan kirinya itu putus uratnya,” ungkapnya.
Akibatnya, korban harus dilarikan ke RS Bhayangkara Brimob untuk mendapatkan perawatan medis.
“Jadi pada tanggal 1 Oktober itu dilakukan operasi di RS Brimob. Alhamdulillah itu bisa tersambung kembali,” pungkasnya.