Keduanya diketahui belum dikaruniai anak setelah 10 tahun menjalin rumah tangga.
“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook-nya untuk melakukan pembelian anak balita,” kata Kapolres.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
(Tribuntangerang.com/ Nurmahadi/ kompas.tv)