HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," tandasnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.
Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.
Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan RA yang melihat unggahan penjualan bayi di Facebook merencanakan aksinya dengan mengambil bayi di rumah mertua.
"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.
Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.
"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucapnya.
Ibu korban melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya. (m31)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Beberkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp 15 Juta, Kini Terancam 15 Tahun Penjara