Laporan dumas tersebut tercatat pada 23 Maret 2024 lalu.
Polisi mendalami hubungan langsung atau tidak langsung pimpinan KPK dengan terdakwa atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.
Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK diduga bertemu pihak yang terkait penanganan kasus penerimaan gratifikasi menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko Darmanto menjadi terdakwa gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Surabaya.