Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkembangan kasus terkait pertemuan pimpinan KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terpidana tipikor.
Menurutnya saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK tersebut.
“Adapun agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada Jumat 11 Oktober 2024 pukul 09.00 wib di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Untuk surat undangan klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dikirimkan pada hari ini Selasa, 8 Oktober 2024 oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kami pastikan penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Adapun dasar penyelidikan dalam penanganan perkara aquo adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada 9 September 2024.
Sejak dilakukan upaya penyelidikan terhitung mulai tgl 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara aquo.
Diantaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta (klarifikasi sebanyak 2 kali), beberapa pegawai KPK RI, dan Itjen Kemenkeu RI.
Selain itu, telah dilakukan koordinasi dengan para ahli meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
“Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan thd para saksi lainnya,” pungkasnya.
Penyelidikan saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Kronologis Kasus
Seperti diketahui polisi mengusut laporan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Laporan dumas tersebut tercatat pada 23 Maret 2024 lalu.
Polisi mendalami hubungan langsung atau tidak langsung pimpinan KPK dengan terdakwa atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.
Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK diduga bertemu pihak yang terkait penanganan kasus penerimaan gratifikasi menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko Darmanto menjadi terdakwa gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Surabaya.