TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan tegas datang dari penasehat hukum keluarga korban penculikan di Jakarta Barat terkait pernyataan Polres Metro Jakarta Barat.
Hal ini menanggapi konferensi pers, pihak Kepolisian yang menyebut kasus penculikan yang menimpa anak perempuan berusia 12 tahun itu berawal dari hubungan pacaran atau 'suka sama suka'.
Pernyataan tersebut menuai kritik, terutama mengingat perbedaan usia yang mencolok antara korban dan pelaku, yang berusia 22 tahun.
Penasehat hukum keluarga korban, Cahaya Chrismanto menekankan bahwa korban masih anak-anak dan tidak memahami makna pacaran atau hubungan intim.
"Tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima untuk tindakan pelaku, yang jelas merupakan seorang 'predator'," kata Cahaya dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/10/2024).
Keluarga juga menyoroti ucapan polisi yang menyebutkan bahwa korban melarikan diri dari rumah karena dimarahi orangtua.
Namun, pihak penasehat hukum menyatakan bahwa informasi ini belum pernah dikonfirmasi kepada korban maupun orangtuanya.
Mereka menyesalkan kurangnya komunikasi dalam proses investigasi dan menekankan pentingnya pemulihan korban secara psikologis.
"Sebagai penasehat hukum, kami mendukung langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPA DKI Jakarta dan perlindungan melalui KPAI. Kami juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada KPAI," kata Cahaya.
Lebih lanjut Cahaya mengingatkan bahwa langkah-langkah perlindungan anak harus diperluas, terutama terkait pengawasan terhadap aplikasi online.
Dirinya berharap pemerintah dapat menertibkan aplikasi yang berhubungan dengan perjodohan, kencan, dan pacaran agar anak di bawah umur tidak mudah mengakses konten berbahaya.
"Kami juga mendorong orangtua dan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan serta memberikan edukasi yang memadai mengenai penggunaan smartphone kepada anak-anak," kata Cahaya.
Dirinya berharap langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kronologis Versi Keluarga