SPS mengaku, tindakan itu karena didasari saling suka.
Namun, kata Syahduddi, perbuatan tersangka tetap tidak bisa dibenarkan karena korban masih di bawah umur dan telah membawa kabur tanpa persetujuan orangtua.
”Pelaku membawa korban ke sebuah kamar di lapak barang bekas. Di situ, selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi,” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan keluarga, A pamit untuk bermain dan bertemu temannya di Kota Tua. Namun, hingga malam A tak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi. Hal itu membuat orangtua A khawatir dan melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka SPS dikenai Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal
332 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu memuat aturan terkait membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtuanya. Tersangka SPS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini sudah pernah tayang di Warta Kota dengan judul Pernyataan Polisi Terkait Penculikan Anak di Jakbar Bikin Sakit Hati Orangtua Korban, Ini Faktanya