TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap lima pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Patuha Selatan, RT 02/RW 15, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (29/9/2029).
Lima pelaku di antaranya Robby alias Koko (43), Abdul Haris (43), Andry (27), Jayadi Natsir alias Yaya (35), dan Harry Andrio Saputra alias Rio (37).
Para pelaku merampok 200 gram emas berupa gelang, kalung, cincin, dan logam mula senilai Rp 350 juta.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian rumah kosong.
Motif pelaku membobol rumah kosong tak lain adalah masalah ekonomi.
“Memang menjadi mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Rovan saat dihubungi, Senin (14/10/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beraksi di banyak lokasi dengan waktu yang berbeda.
“Untuk saat ini baru dapat 12 TKP yang di akui. Kami akan mendalami lagi,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa bisa melaporkan untuk proses penyidikan.
Dari hasil curian itu sudah dijual Rp 48 juta kepada Harry Andrio Saputra alias Rio (37) yang juga telah ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Komplotan penjahat tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, rumah kosong di daerah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat menjadi sasaran komplotan pencuri.
Aksi komplotan pencuri tersebut terekam kamera pengintai CCTV di mana para pelaku menggondol perhiasan senilai Rp350 juta.