News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Alasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

“Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ucapnya saat ditemui di Stasiun Velodrome, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).

Heru menjelaskan, meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan, namun status Jakarta sebagai ibu kota negara tidak serta merta langsung gugur.

Baca juga: AHY dan Heru Budi Resmikan Hunian Vertikal di Johar Baru

Sebab sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ibu kota negara.

Ketimbang berspekulasi soal wacana ‘Twin Cities’ yang belakangan mencuat, Heru pun memilih menunggu aturan tersebut diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

“UU DKJ dan UU IKN itu perlu ada turunannya, perlu ada tambahan, yaitu perpres. Sebelum ada perpres, ibu kota Indonesia masih ada di Jakarta,” tuturnya.

Sebagai informasi eks Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya memandang Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara beberapa tahun mendatang.

Hal itu disampaikan Bambang Susantono ketika Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) merekomendasikan konsep "Twin Cities" untuk Jakarta dan IKN di Kaltim.

Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN itu mengatakan, IKN nantinya akan tetap didorong untuk menjadi kota baru. 

"Apa pun bentuknya, akan menjadi kota. Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada. Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city," kata dia, dilansir dari Tribunnews.com.

Usulan ASPI mengenai konsep "Twin Cities" untuk solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kaltim itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Apa Itu Twin Cities?

Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan, konsep "Twin Cities" adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan.

Dalam hal "Twin Cities" IKN dan Jakarta, dua kota itu akan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto. 

Baca juga: Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi Sebut Hanya Bisa Diterapkan di Zona Transportasi Lengkap

Ibu kota de jure artinya secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara.

Sementara secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi. 

Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN yang belum ditandatangani tetapi negara memiliki anggaran yang cukup, artinya Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.

"Secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN," kata Adiwan.

Menurut dia, IKN bisa mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang diikuti dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.

Sebagai contoh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, dan sebagainya. 

Jika Keppres sudah ditandatangani tetapi anggaran belum memadai, maka IKN dapat menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.

Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional 'parsial' yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 

Baca juga: Soal Pj Gubernur Jakarta, Brando PDIP Tetap Usulkan Heru Budi, Ini Alasannya

Adapun jika realitanya terjadi kondisi tidak ideal, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara dapat melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, tetapi sebagai strategi jangka panjang hingga 2045.

Seiring dengan itu, Adiwan mengatakan, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

"Twin Cities" diadopsi beberapa negara

Dikutip dari TribunKaltim.co, konsep kota kembar ini kemudian diadopsi oleh beberapa negara. India, misalnya, membangun kota kembar Ahmedabad-Gandhinagar.

Beberapa transportasi mulai dibangun untuk menghubungkan kedua kota tersebut.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Phumtham Wechayachai di Thailand juga pernah mempromosikan kota kembar di wilayah selatan negara tersebut. Ide tersebut diklaim mendapat dukungan dari Malaysia.

Baca juga: PKS Usul Heru Budi Hartono Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta, Ini Alasannya

Beberapa negara yang juga menerapkan konsep "Twin Cities" adalah Korea Selatan dengan ibu kota Seoul dan ibu kota keduanya, Sejong. 

Malaysia menerapkan konsep ini pada Putrajaya dan Kuala Lumpur.

Bahkan Australia hingga Belanda juga pernah menerapkan konsep "twin city" dengan memiliki dua kota administratif.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ogah Tanggapi Wacana Twin Cities, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini