News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai di Karawang Bebas, GP Anshor Datangi Kejaksaan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berkas tak kunjung lengkap atau dinyatkaan P21, dua tersangka pengeroyokan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas.

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Berkas tak kunjung lengkap atau dinyatkaan P21, dia tersangka pengeroyokan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas.

Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan kiai dibebaskan.

Kemarin, massa GP Anshor Kabupaten Karawang telah mendatangi kantor kejaksaan.

Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Kejar Pelaku Pengeroyokan Polisi di Kampung Ambon Jakarta Barat

Di sana mereka seolah menyalahkan kepolisian, sedangkan versi kepolisian kesalahan ada pada kejaksaan.

"Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi," kata Syahid kepada TribunBekasi.com pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Syahid menjelaskan, alasan kepolisian membebaskan dua tersangka karena masa tahanan sudah habis.

Polres beralasan berkas ke kejaksaan terus ditolak atau tak kunjung P21.

Sedangkan alasan kejaksaan, dalam berkas itu harus masih dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan.

"Terus begitu sampai tersangka bebas, artinya merupakan bukti penegak hukum tidak serius," imbuhnya.

Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka.

Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, selang beberapa minggu ditangkap satu tersangka lagi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap.

Baca juga: Pria yang Diduga Korban Pengeroyokan Muara Baru Meninggal Dunia di RS Polri Kramat Jati

"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani saat dalam forum audiensi.

Berita sebelumnya, Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.

JK ditangkap pada 6 September 2024 sedangkan AN masih buron dan sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebelum kami telah menetapkan dua tersangka F dan S. Dan terbaru dua tersangka lagi JK dan AN," kata Edwar pada Selasa lalu, 10 September 2024.

Edwar mengatakan, sebelumnya telah memanggil tersangka AN sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi tidak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan, namun melarikan diri.

"Sehingga kami menerbitkan DPO terhadap tersangka inisial AN," ungkapnya.

Menurut Edwar, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, namun tidak berada ditempat sehingga terbitkan DPO.

Dia meminta terhadap pihak-pihak yang membantu persembunyian dan upaya pelarian diri, nanti akan dilakukan upaya hukum lebih tegas.

"Kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, melakukan pemukulan terhadap salah satu korban, penganiayaan," beber dia.

Baca juga: Tragedi Pengeroyokan Maut di Penjaringan, Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah

Kata Edwar, Kepolisian masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita sebelumnya, Polres Karawang tetapkan dua orang tersangka pelaku kasus  pengeroyokan dua anggota Banser di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

"Kedua tersangka pengeroyokan berinisial F dan S sudah ditahan dan jalani pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Jumat lalu, 16 Agustus 2024.

Edwar mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dengan memberhentikan kendaraan korban dan melakukan pengrusakan serta pengeroyokan.

"Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," ujarnya.

Menurut Edwar, selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Deden mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap dua orang tersangka. Namun, pihaknya meminta untuk menangkap pelaku lainnya.

"Kami meminta kepada kepolisian agar kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai NU Bebas, Kejari dan Polres Karawang Dinilai Tidak Profesiona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini