Informasi mengenai Dani telah diumumkan melalui akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia digambarkan sebagai pria dengan tinggi 165 cm, berat 60 kg, rambut putih, hidung mancung, dan kulit sawo matang.
Kasus ini dipandang serius karena mengacu pada Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus pencabulan ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama mengenai perlindungan anak di sekolah.
Orang tua diharapkan lebih waspada terhadap situasi yang dihadapi anak-anak mereka, dan sekolah-sekolah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku guru di dalam kelas.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Oknum Guru SD di Jaksel Jadi Buronan Polisi Sejak 2023, Tega Cabuli Muridnya Sendiri