Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta pada Jumat (25/10/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi Ipda Rudy Soik dan kuasa hukumnya datang sekira 10.50 WIB.
Kedatangan Ipda Rudy Soik dan kuasa hukumnya langsung disambut oleh anggota Komnas HAM Hari Kurniawan.
Baca juga: Rumahnya Diintai Pakai Drone Buntut Bongkar Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan ke LPSK
Sementara itu dari informasi yang Tribunnews.com dapatkan Ipda Rudy Soik dan kuasa hukumnya akan melaporkan berbagai macam ancaman dan intimidasi. Dari pihak-pihak tertentu yang diterima dirinya dan keluarganya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Baca juga: Pengacara Ipda Rudy Soik Bakal Laporkan Dua Pejabat Polda NTT ke Propam Mabes Polri
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Sebelumnya, sembilan anggota Provos Polda NTT mendatangi kediaman Ipda Rudy Soik.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Ipda Rudy Soik memang tidak jadi dibawa anggota Provos Polda NTT karena Rudy Soik bersama kuasa hukumnya akan datang ke Mapolda NTT secara mandiri pada Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, Ipda Rudy Soik juga masih anggota Polri.
Sebab, sejauh ini belum ada surat keputusan menyatakan Ipda Rudy Soik diberhentikan dari keanggotaan polisi sehingga Ipda Rudy Soik harus patuh terhadap aturan kepolisian.
"Anggota Provos yang turun tadi itu 9 orang sesuai perintah. Dengan membawa surat perintah administrasi yang lengkap ditunjukkan kepada yang bersangkutan dengan cara-cara yang sopan, dan sesuai aturan. Namun yang bersangkutan, menolak," ujarnya.
"Ada penolakan yang keras. Lalu di situ ada istri, dan keluarganya. Sehingga anggota kita menilai, pertimbangan tertentu karena adanya kontraproduktif dari upaya yang dilakukan anggota kita di lapangan sehingga anggota kita tidak jadi melaksanakan itu," tambah Ariasandy.
Baca juga: Pengacara Ipda Rudy Soik Bakal Laporkan Dua Pejabat Polda NTT ke Propam Mabes Polri
Pertimbangan juga dikuatkan dengan rencana kehadiran Ipda Rudy Soik bersama pengacaranya ke Mapolda NTT.
Hal itu membuat anggota Provos tidak menangkap Rudy Soik. Kepolisian ingin menghindari ada kejadian lain yang merugikan semua pihak.
"Anggota kita turun sudah sesuai prosedur. Proposional. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasan ankum, untuk melaksanakan kegiatan ini," ujarnya.