News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Terima Pajero Sport dan BMW dari Pengusaha, Wakil Ketua DPRD Bekasi jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Soleman diduga menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi bermaa Respi (RS).  Ketua DPC PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

“Penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.

Baca juga: Alasan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Soleman diketahui kembali menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029.

Penahanan Soleman merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi.

Respi diketahui merupakan pihak pemberi gratifikasi kepada Soleman.

Dwi mengatakan, kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Respi memberikan dua unit mobil kepada Soleman demi mendapatkan puluhan proyek dari DPRD Kabupaten Bekasi.  

“Jadi SL ini adalah penerima suap, kalau pemberinya sudah diproses dan sempat ditahan,” ucap dia.  

Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik.

Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp200-300 juta.

Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS.

"(Gratifikasi Soleman) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ucap dia.

“Sebanyak 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dan dari yang bersangkutan, SL, dengan imbalan kendaraan roda empat,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan.

Ronald mengatakan, Soleman sebelumnya dipanggil sebagai saksi.

Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca juga: Maqdir Ismail: Pemberantasan Korupsi Selalu Dengungkan Kerugian Negara Bisa Jerat Orang Tak Bersalah

“Ini pemanggilan pertama untuk di tahap setelah pemilu selesai, yang bersangkutan langsung datang. Datang jam 2 menjawab 20 pertanyaan. Selanjutnya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Dalam kasus ini, ujar Dwi, Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1A, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1b dan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2001.

“Selanjutnya masih akan lakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait,” katanya.

Ditahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan sudah menahan Soleman.

Pantauan TribunBekasi.com, awalnya pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dikabarkan datang ke Kantor Kejaksaan pada pukul 13.00 WIB.

Awak media sempat tak mengetahui kedatangan Soleman tersebut. Namun, sudah santer bahwa dirinya dipanggil untuk diperiksa.

Baca juga: Kata Singkat Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Serahkan Saja kepada Tuhan

Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB Soleman turun dari tangga kantor kejaksaan sudah menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol.

Soleman dikawal petugas untuk menuju kendaraan. Awak media juga sempat menanyakan terkait kasus tersebut, akan tetapi tidak dijawab hanya diam masuk ke dalam mobil.

Awak media masih menunggu keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait hal tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini