TRIBUNNEWS.COM - Indra Jaya (54), pria bersenjata tajam yang menyandera bocah perempuan berinisial ZPKU (5) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Nicolas mengatakan, Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Sudah ditahan ya,” sambungnya.
Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus penyanderaan bocah perempuan di Pospol Pejaten ini.
Motif Tersangka
Dilansir TribunJakarta.com, motif tersangka menyandera bocah perempuan ini dipicu agar mendapat pinjaman uang dari orang tua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu (27/10/2024) malam, tersangka sempat datang ke rumah korban.
Saat itu, Indra yang saling kenal dengan orang tua ZPKU, datang ke rumah korban di kawasan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur untuk meminjam sejumlah uang kepada ibu korban.
"Datang ke TKP (rumah korban) menemui ibu korban untuk meminjam uang. Namun sesampai di TKP, ibu korban tidak memberi pinjaman," kata Nicolas di Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Akan tetapi, ketika ibu korban lengah lantaran sedang menjajakan nasi uduk, pelaku tiba-tiba menculik ZPKU.
Baca juga: Penyandera Bocah di Pos Polisi Pejaten Ditetapkan Tersangka, Motifnya Demi Dipinjamkan Uang
Ia berdalih membawa korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pinjaman dari seorang tetangga.
Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka juga mengambil sebilah pisau dapur dari rumah korban yang digunakannya untuk mengancam ZPKU saat di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan.
Indra mengaku menculik ZPKU untuk dijadikan sandera agar ibu korban memberikan pinjaman.
Hal ini disampaikannya kepada kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.