"Sebagai barter karena dia (IJ) tidak diberi pinjaman uang oleh ibu korban. Supaya dia mau transaksi. Jadi kalau tidak diberikan uang anaknya akan saya cederai atau saya lukai," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ucap Nicolas, Indra tak hanya menculik dan melakukan ancaman terhadap korban dengan menggunakan pisau, tapi juga melakukan tindak pidana pencabulan.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C, juncto Pasal 76E terkait pencabulan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami sampaikan juga IJ dipengaruhi narkoba, amfetamin (sabu). Ini masih dalam pendalaman karena sepeda motor dibawa belum kita temukan," tuturnya.
Pengakuan Korban
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa korban mengaku dicabuli oleh pelaku.
“Pada saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku,” ucapnya, Selasa.
Dugaan pencabulan terjadi ketika korban dibawa keliling Jakarta oleh pelaku dengan roda dua selama seharian.
Polisi mengungkapkan, korban menerima tindakan kekerasan fisik dari pelaku setelah diancam menggunakan pisau dapur yang dibawa.
“Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau."
"Yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan,” ungkap Ade Ary.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terkuak Motif Pelaku Sandera Bocah di Pospol Pejaten, Demi Pinjaman Uang dari Ibu Korban.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)