TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah 7 tahun menjadi korban penyanderaan oleh pria berusia 54 tahun berinisial IJ di Pos Polisi Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
IJ menyandera dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur yang dihunus ke leher sang bocah.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Pasar Minggu Lolos dari Aksi Penyanderaan, Polisi Beri Pendampingan Psikologis
Berikut ini Tribunnews.com rangkum fakta-fakta penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi Pasar Minggu:
1. Pelaku Sudah Siapkan Pisau
Saksi mata di lokasi kejadian, Jonatas Amaral De Araujo menceritakan kronologi pria paruh baya yang menyekap seorang anak perempuan di dalam pospol Pejaten.
Awalnya, Jonatas mengaku tengah mengendari sepeda motor dan berhenti di lampu merah perempatan Pejaten dari arah Kemang sekira pukul 10.00 WIB.
Dia pun melihat anak perempuan tengah bermain dengan teman-temannya di lampu merah tersebut.
Tak berselang lama, seorang pria paruh baya langsung menghampiri anak perempuan itu sambil memiting.
Bahkan, pria itu juga menodongkan pisau kepada anak perempuan itu.
“Jadi saya lagi di nunggu lampu merah, si ade itu lagi main sama temennya. Tiba-tiba adenya dipiting sama di todong pisau,” kata Jonatas kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).
Melihat kejadian itu, Jonatas dan sejumlah pemotor lainnya pun berteriak. Sebab, dia melihat ada pisau yang ditodongkan ke anak perempuan tersebut.
“Saya lihat langsung teriak,” ujarnya.
Dia juga melihat bahwa pria paruh baya itu akan menumpangi taksi sambil membawa anak perempuan tersebut.
Namun, Jonatas menduga supir taksi itu menduga bahwa pria paruh baya itu penculik dan tak mengizinkan masuk ke dalam kendaraannya.