Rambutnya pun tidak terlalu pendek dan panjang.
Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif.
Dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.
Penemuan mayat itu berawal dari karyawan SPBU Muara Baru yang melapor ke piket Polsek Muara Baru bahwa ada temuan kantong besar yang terapung di kolam belakang SPBU.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP.
Saat itu, jasad SH ditemukan dengan kondisi terbungkus karung, selimut, dan kardus.
Korban diduga kuat tewas karena dibunuh, setelah karung itu dibuka.
"Setelah karung tersebut dibuka ditemukan mayat perempuan tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar," katanya.
Selain ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, jasad wanita itu juga tangan dan kakinya terikat tali.
Dari hasil olah TKP, jasad korban ditemukan hanya memakai busana bra.
Terdapat luka robek juga di bagian lutut sebelah kiri korban, diduga akibat dari ikatan tali simpul yang dibuat oleh pelaku.
"Tadi kita lakukan pengamatan awal ya, itu nggak ada memar sama sekali. Cuma ada luka di lutut sebelah kiri bagian belakang sobek," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Krisna kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Namun, yang pasti, luka di bagian leher karena kepalanya dipotong.
"Yang jelas luka di bagian leher dipotong sehingga menimbulkan luka," katanya.
Selain itu, tidak banyak bercak darah di dalam karung tersebut, polisi pun menduga pemotongan kepala korban dilakukan di tempat lain.
“Makanya kita mau telusuri," ucap Ngurah Putu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila)