Pihaknya juga akan melakukan pengusutan terkait insiden tabrakan tersebut.
"Kami dari pihak kepolisian meminta masyarakat untuk bersabar, kasus ini menjadi atensi pengusutan dan akan kami sampaikan setiap perkembangannya," ujar Zain.
Sopir Diamankan
Sehari setelah insiden tersebut, sopir truk yang menabrak ANP berhasil diamankan
Setelah kasus didalami, sopir truk tanah itu, DWA (21), ternyata positif narkoba.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menuturkan DWA terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal ini diketahui setelah sopir tersebut melakukan tes urine.
"Sudah saya perintahkan untuk lakukan cek urine. Ternyata positif juga urinenya, mengandung amfetamin," ujar Djati pada Jumat (8/11/2024), dilansir Kompas.com.
Kini, pihak kepolisian juga telah menetapkan DWA sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pengemudi sudah kami tetapkan jadi tersangka," jelas Djati.
DWA dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yaitu Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (3), yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, DWA juga dikenakan Pasal 106 Ayat (4) Huruf a yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang mengemudi dalam keadaan dipengaruhi zat berbahaya seperti narkoba.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul Sopir Truk Lindas Kaki Bocah SD di Kosambi Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi, Begini Kronologinya
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun Tangerang/Nurmahadi)(Kompas.com)