News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banding Ditolak, Panca Darmansyah Terpidana Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jaksel Tetap Dihukum Mati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati Panca Darmansyah, terpidana pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 332/Pid.B/2024/Pn.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan banding itu dalam laman resmi SIPP PN Jaksel, Rabu (13/11/2024).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim banding Sutarto itu juga memutuskan agar Panca tetap berada di dalam tahanan.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas putusan banding itu.

Alasan gangguan jiwa

Kuasa Hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, pengajuan banding ini demi tegaknya keadilan.

“Karena memang perbuatannya ini sangat salah ya. Tidak ada manusia yang mau bunuh anaknya. Jadi kami tadi menyampaikan kami banding. Ini adalah alasannya demi keadilan,” kata Amriadi usai sidang.

Pihaknya bakal menyiapkan saksi ahli atau pun dari hasil dari forensiknya bahwa kliennya mengalami tekanan. 


“Kemudian juga pertama, dia ini kan dari enam berkeluarga, dia anak kelima, dan di dalam keluarga itu dia ini adalah orang yang dari awalnya sudah tidak tamat SMP. Dia hanya kelas 2 SMP saja, tidak naik kelas,” ucapnya.

 

Menurut Amriadi, kliennya di dalam keluarga dari enam bersaudara cenderung tidak diperhatikan sama sekali.


Amriadi menyebut bersasarkan hasil forensik secara intelijensi, kemudian juga secara kejiwaan bahwa Panca Darmansyah memiliki gangguan.

 

“Kita melihat ada halusinasinya, jadi dia hanya membayang-bayangkan dalam pikirannya saja. Dalam melakukan ini juga, dia hanya membayang-bayangkan untuk melakukan seolah-olah terkait dengan keputusan yang dia buat itu, tindakan-tindakannya itu hanya spontan saja, tidak berpikir panjang. Inilah keperibadian dia itu,” ungkapnya.

Baca juga: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa  


Cerita yang didapat kuasa hukum bahwa Panca Darmansyah memikirkan agar anak-anaknya ditempatkan di tempat yang sempurna.


“Nah, itu alasan-alasannya itu memang kejiwaannya tidak baik. Dan kemudian juga, terakhirnya dia juga melakukan upaya bunuh diri,” ucapnya.

Begitupun pada saat jalannya persidangan, lanjut Amriadi, bahwa Panca tidak konsisten memberikan keterangan.


“Itulah tanda-tandanya kejiwaanya tidak baik. Jadi, memang kejiwaan si Panca ini memang tidak baik ya, kalau menurut kita, baik itu di persidangan, ataupun di dalam keseharian-keseharian dia pada saat kita kunjungan, begitu kira-kira,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.


"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Singgung Kejiwaan Panca Darmansyah yang Dituntut Pidana Mati Kasus Pembunuhan 4 Anaknya


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

 

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik,” kata Sulistyo.


Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.


Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.


“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.


Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara. 


“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 uu ri no 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rmh tangga,” urainya.


Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini