Tersangka MS diperintah oleh seseorang inisial MKS alias BANG untuk pergi dari ke Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil.
Dan saat tiba di Jakarta mereka diarahkan ke Cengkareng Jakarta Barat.
Kedua tersangka berpindah mobil langsung berpindah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia.
Saat kedua tersangka menaiki mobil box, tim langsung menangkap dan menggeledah isi dari mobil box tersebut.
Baca juga: Kondisi Robby Adriansyah setelah Dimutasi karena Viralkan Dugaan Napi Pesta Sabu di Lapas
Hasil penggeledahan ditemukan 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 389 kilogram yang berasal dari Afghanistan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut bakal dikirim ke Sukabumi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.