Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan MAS (14) pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak berstatus tersangka.
“Iya tersangka dipersangkakan pasal 338 subsider 351,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Lantaran anak berhadapan dengan hukum (ABH), tersangka tidak ditahan di tempat tahanan Polres Jakarta Selatan melainkan dititip ke tempat milik Kemensos.
“Di safehouse (rumah aman) penitipan anak,” ucapnya.
Terkait motif pasti kasus pembunuhan hingga saat ini belum dapat diungkap.
Menurutnya, polisi sedang menggali keterangan dari kepala sekolah dan guru tempat MAS mengenyam pendidikan.
Polisi tetap akan memantu yang bersangkutan meskipun dititipkan di rumah aman.
MAS menusuk ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69), menggunakan pisau di rumahnya pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Pelaku juga berupaya menghabisi nyawa ibunya, AP (40).
Namun, AP, berhasil selamat dari tikaman sang anak setelah meloncat pagar.
Akibat penusukan itu ayah dan nenek pelaku meninggal dunia diduga karena kehabisan darah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Curhatan MAS Usai Bunuh Ayah dan Neneknya Diungkap, Sementara Korban Tersenyum di Postingan Terakhir.
(Tribunnews.com/Milani) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman)