TRIBUNNEWS.COM - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), harus berurusan dengan hukum imbas dugaan malapraktik.
Dikutip dari Kompas.com, dia ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap bersama asistennya, DN (58), oleh penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan Ria mengeklaim memiliki sertifikat pelatihan sebagai tenaga medis.
Wira menuturkan serum yang digunakan Ria dalam praktiknya tidak memenuhi standar keamanan.
"Serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dimiliki," kata Wira, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).
Tak hanya itu, Ria juga disebut tidak memiliki izin praktik yang sah untuk membuka klinik kecantikan.
Wira mengungkapkan, dalam praktiknya, Ria menawarkan layanan kecantikan tanpa izin edar untuk alat-alat yang digunakan.
Adapun alat-alat tersebut seperti alat derma roller dan serum tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
Baca juga: Sosok Bidan di Palembang Diduga Lakukan Malpraktik, Gadis 13 Tahun Alami Kebutaan usai Konsumsi Obat
Klaim Bisa Hilangkan Bopeng, Patok Sekali Perawatan Rp15 Juta
Ria, kepada para pasien, mengeklaim bisa menghilangkan bopeng di wajah.
Wira mengungkapkan cara Ria menghilangkan bopeng di wajah pasien adalah dengan menggunakan alat GTS roller yang belum terdaftar di BPOM.
"Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar," ujarnya.
Nyatanya, kata Wira, cara yang dipakai Ria tersebut justru menimbulkan luka pada pasien.
"Jaringan wajah menjadi luka," tuturnya.