News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak 5 Tahun di Jakarta Timur Diduga Dicabuli Hingga Tewas, Keluarga Tak Curiga, Dikira Infeksi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak perempuan berinisial AG (5) warga Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga menjadi korban pencabulan hingga meninggal dunia pada Selasa (3/12/2024).

Belum diketahui pasti penyebab kematian korban, namun dari hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad.

Baca juga: Bocah Lima Tahun di Pasar Rebo Jaktim Tewas, Diduga Korban Rudapaksa Ayah Kandung


Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengatakan, sebelum meninggal korban sempat dirawat di RSUD Pasar Rebo.

"Almarhum tanggal 1 Desember kondisi demam, tanggal 2 sudah mulai kritis, ada beberapa infeksi, tanggal 3 dinyatakan meninggal," kata Armunanto di Jakarta Timur, Minggu (8/12/2024).

Kala itu awalnya pihak keluarga tidak curiga bahwa AG diduga menjadi korban pencabulan, mereka hanya mengira bahwa korban sakit dan membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.

Mereka baru mengetahui dugaan AG dicabuli saat tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan korban mendapati adanya hal janggal pada tubuh anak lima tahun itu.

Baca juga: Fakta DPO Pencabulan Panti Asuhan Tangerang: 1 Bulan Buron, Ditangkap saat Belanja di Palembang

Lantaran diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rebo lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


"Pada tanggal 3 Desember kami menerima telpon dari pihak rumah sakit di Jakarta Timur terkait adanya seorang balita meninggal dunia diduga tidak wajar. Kemudian kami ke rumah sakit," ujarnya.

Armunanto menuturkan setelah mendapat laporan pihaknya membawa jenazah AG ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi atau Visum et Repertum memastikan penyebab kematian.

Pada 3 Desember 2024 malam pun pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan dialami AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan penyelidikan. Jenazah juga sudah kami lakukan autopsi," tuturnya.

Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini