Mengacu Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Baca juga: Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Optimistis Hadapi Gugatan RK-Suswono, Sudah Siapkan 20 Pengacara
Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu (11/12/2024).
Diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).
Hasilnya Pramono-Rano meraih meraih 2.183.239 atau 50,07 persen total suara sah.
Sementara, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara.
Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara.
Raihan Pramono-Rano lebih dari 50 persen plus satu suara itu sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dan Pilkada Jakarta 2024 dipastikan berlangsung satu putaran. (Kompas.com/Tribunnews)