Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil dtangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.
GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah orang tua GSH memberi tahu penyidik bahwa sang anak sedang berada di Sukabumi.
Informasi itu didapatkan setelah penyidik menyampaikan surat panggilan terhadap GSH untuk pemeriksaan di tahap penyidikan.
“Kami sudah mengamankan saudara terlapor berinisial GSH tersebut yang bersangkutan bersama keluarganya berada di Hotel Anugrah Sukabumi pada hari subuh tadi pagi tanggal 16 Desember 2024,” kata Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Senin pagi.
Nicolas juga menyebut, penangkapan dilakukan di Sukabumi sebab pihak keluarga bersama terlapor tengah menenangkan diri akibat peristiwa tersebut.
“Mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan. Mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya,” terang Nicolas.
Nicolas juga menyampaikan bahwa penjemputan terhadap terlapor GSH berdasarkan permintaan keluarga.
Kemudian, tim gabungan personil Direkturat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Resesi Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap GSH serta dibawa ke Polres Jaktim untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Setelah saksi kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, DAD menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko roti tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko berinisial GSH.
GSH sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang untuk membuat kue hingga mengakibatkan DAD mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
Usai kejadian DAD sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, tapi setelah dua bulan berlalu dia tidak kunjung menerima informasi penetapan GSH sebagai tersangka.