TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti berinisial GSH di Jakarta Timur diketahui mandek hingga dua bulan lamanya.
Korban penganiayaan GSH, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.
Baca juga: Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Naik Penyidikan, Pelaku Diduga Kabur, Katanya Kebal Hukum?
Namun, hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka. Apa dalih polisi?
Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.
Baca juga: Profil George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Karyawati
Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.
"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).
Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan GSH sewaktu bekerja.
Kala itu GSH sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.
Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.
"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi," tuturnya.
Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Sikap Arogan Anak Bos Toko Roti Saat Mengamuk Aniaya Karyawati di Jakarta Timur: Saya Kebal Hukum