Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).
Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.
“Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.
George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.
“No comment,” kata George.