News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Mengadu ke DPR, Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bosnya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan).

Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

Kemudian George pun digiring dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan George ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

“Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

“No comment,” kata George.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini