Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Mereka melakukan aksi demo untuk mendukung pembebasan Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Massa terdiri atas perwakilan dari masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga aktivis kebebasan berekspresi yang mengecam kriminalisasi terhadap Septia.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Hafizh Nabiyyim mengatakan aksi ini sebagai bentuk solidaritas.
Ada beberapa tuntutan yang dibawa dalam aksi kali ini.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Septia Dwi Pertiwi Eks Pegawai Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara
“Tuntutan besarnya satu, yaitu mendesak majelis hakim untuk membebaskan Septia pada sidang putusan yang akan dilaksanakan beberapa waktu lagi gitu,” ujar Hafizh saat diwawancarai di sela-sela aksi.
“Kalau untuk tuntutan turunannya yang pasti kami mendesak majelis hakim supaya bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan selama persidangan,” sambungnya.
Sebab, lanjut Haffizh, selama persidangan ada banyak sekali fakta-fakta yang meringankan Septia.
Namun hal itu tidak akan berpengaruh jika makelis hakim tidak menjadikan itu sebagai pertimbangan.
“Kemudian juga kami menuntut majelis hakim supaya bisa bersikap adil seadil-adilnya dalam pengambilan putusan Septia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini Septia akan mengajukan pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya.
Septia, seorang eks-buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.
Kasus ini bermula dari unggahan Septia di media sosial yang dinilai merugikan pihak pelapor.