"Supaya masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya," kata Linda.
Linda pun mengingat kondisi George di penjara yang menangis di penjara karena ketakutan dihukum berat.
"Dia (George) nangis gemetar, enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh," kata Linda.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan peluang restorative justice.
Upaya restorative justice ini, katanya, hanya dimungkinkan usulan dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban.
"Di Polres Metro Jakarta Timur saya perintahkan untuk tetap normatif on the track," ujarnya.
Kombes Nicolas menegaskan, George kini sudah ditahan di tahanan Polres Jakarta Timur.
"Perlakuan kepada dia seperti tahanan lainnya, sama," terangnya.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, George telah menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati yang bekerja di toko roti milik orang tuanya tersebut.
Peristiwa ini bermula saat George meminta Ayu mengantarkan makanan pesanannya.
Namun, Ayu menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas itu bukan tanggung jawabnya.
Ayu juga mengacu pada perjanjian dengan adik George, dirinya tidak wajib menuruti perintah George.
Bahkan, George sempat mengadukan penolakan itu kepada ibunya, yang merupakan bos korban.
Namun, sang ibu justru membela Ayu dan meminta George untuk membawa makanan itu sendiri.