News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Polisi Ternyata Belum Terima Bukti Rekam Medis soal Gangguan Kejiwaan George, Hanya Omongan Keluarga

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Polres Metro Jakarta Timur belum menerima bukti rekam medis yang mendukung George mengalami gangguan kejiwaan.

TRIBUNNEWS.COM - Informasi tentang kondisi kejiwaan George Sugama Halim disebut masih sebatas keterangan lisan dan belum didukung bukti medis.

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum menerima bukti rekam medis yang mendukung bahwa George Sugama Halim mengalami gangguan kejiwaan.

George Sugama Halim merupakan tersangka penganiayaan pegawai toko roti Lindayes, Dwi Ayu Darmawati (19).

"Sampai saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pihak pengacara seperti yang disampaikan di media," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dilansir TribunJakarta.com.

George Disebut Memiliki Keterbelakangan Kecerdasan

Pihak keluarga bersama George disebut pernah pergi ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mencari pengobatan alternatif kejiwaan.

Dalam keterangan resmi yang diunggah pada akun resmi media sosial, George juga disebut memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ, dan sudah pernah dites.

"Jadi sampai saat ini belum ada bukti (rekam medis terkait gangguan kejiwaan) atau keterangan tambahan dari pihak keluarga atau tersangka sendiri, atau pun dari pengacara," kata Nicolas.

Ia menjelaskan pihaknya sudah membawa George ke RS Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan kejiwaan terkait kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan terhadap ahli psikiatri RS Polri Kramat Jati yang menangani.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di RS Polri dalam rangka observasi dan tindakan-tindakan medis yang dilakukan ahli. Kami tidak tahu tahapan-tahapannya," imbuh Nicolas.

Baca juga: Linda, Ibu George Sugama Tegaskan Anaknya Tak Jahat, Akui Tidak Berniat Aniaya Ayu, Singgung Fitnah

Dikenal sebagai Sosok yang Temperamental

Ibu George, Linda Pantjawati, mengatakan anaknya itu memang sosok yang temperamental.

Ketika sedang marah, emosinya meledak-ledak sampai tak bisa terkontrol.

Bahkan, tangan Linda pernah patah akibat terkena amukan George.

"Dia pernah berantem sama adiknya. Saya juga punya tangan patah. Karena kalau dia marah bisa lepas kontrol," ujarnya, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

Meski demikian, Linda memakluminya karena ia menilai George sebenarnya baik.

Ia juga meyakini bahwa George memiliki kekurangan mental.

"Dari kecil memang ada kelainan, jadi dia memang lamban untuk jalan, lamban untuk bicara, terus sekolah juga lamban."

"Dibawa ke psikiater sejak umur dua tahun," ungkap Linda.

George Menangis Takut Dipenjara

Sementara itu, keluarga George Sugama Halim meminta kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati bisa berakhir damai.

Ibu George pun berharap kasus hukum terhadap anaknya tidak berlanjut.

"Tidak ada niat sedikit pun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan," ucap Linda.

Linda berharap agar kasus ini berakhir dengan damai.

Baca juga: Dampak Kasus George Sugama: Teror Keluarga dan Harapan untuk Damai

Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. (Ist)

Linda juga mengaku sudah meminta maaf kepada Dwi Ayu.

"Supaya  masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya," ujarnya.

Kemudian, Linda membeberkan kondisi George di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya, George tertekan saat berada di tahanan.

"Dia juga nangis gemetar. Dia enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh," ucap Linda.

George ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

George yang merupakan anak pemilik toko kue disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

George menganiaya Dwi dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan memar di tubuh.

Baca juga: Keluarga George Sugama Diteror, Linda sang Ibu Mohon ke Dwi Ayu Mau Damai, Sebut Anaknya Ketakutan

Setelah itu, George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

"Khilaf, saya khilaf," kata George di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

"No comment," ucap George.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Belum Terima Bukti Medis dari Keluarga Soal George Sugama Halim Diduga Gangguan Jiwa

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Berita lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini