Dari hasil pengembangan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria tapi ada satu pria lainnya.
Dalam aksi nekat istrinya tersebut, kaki Alvin Gunawan patah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami mengalami luka patah tulang itu.
Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.
Dikutip dari Tribun Medan, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atas kelakuannya.
Bukan hanya itu saja, Melody Sharon juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan Alvon Gunawan turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
Alvon Gunawan, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.
Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Melody, menurut keterangan Alvon Gunawan, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.
Tambahan informasi, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, bahkan sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.
Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.