Amir mengeklaim MAB adalah pengacara yang ditunjuk polisi sebagai pendamping hukum Amir dan teman-temannya.
Ada pula seorang pengacara lainnya berinisial AT yang punya peran serupa dengan MAB, klaim Amir.
Menurutnya, AT dikenal sebagai salah satu pengacara di lingkup Polda Metro Jaya.
BBC News Indonesia telah meminta konfirmasi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait klaim-klaim Amir ini, namun hingga artikel ini diterbitkan belum mendapat respons.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sapriyanto Refa mengaku belum tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah pengacara dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Ditahan di Kantor Polisi 2 Malam
Amir menghabiskan waktu hampir dua malam di kantor polisi.
Selama itu, dia hanya diberi makan satu kali.
Dia mengaku melihat banyak orang bernasib sama.
Orang-orang itu, kata Amir, tak cuma dari Malaysia.
"Ada orang-orang Indonesia, Singapura, dan Taiwan," tuturnya.
"Ada beberapa yang diperlakukan lebih buruk dari kami. Ada orang Taiwan yang ditaruh di sel karena kantor mereka sudah penuh dengan kami," sambung Amir.
Dia akhirnya dibebaskan pada Minggu (15/12/2024) siang.
Amir hanyalah satu dari banyak warga negara asing (WNA) yang menjadi korban pemerasan polisi berkedok razia narkoba.