Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.
"Kami dari kepolisian sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
"Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” ujar Arya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman laporan dugaan pencabulan tersebut dan belum memiliki bukti-bukti pendukung.
Arya berujar bahwa pihak pelapor yakni orangtua korban dan anaknya selaku korban saat ini sudah dimintai keterangan.
"Kita belum bisa menyebutkan siapa, karena memang belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke sana, jadi ini baru laporan dari pihak pelapor," jelas Arya.