TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, pagar misterius tersebut, membentang di laut pesisir Kabupaten Tangerang.
Keberadaan pagar bambu itu, membuat nelayan mengeluh lantaran tak bisa mencari udang dan kerang, yang mayoritas berada di pinggir pantai.
Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Tangerang.
7 Fakta Pagar Laut di Tangerang
1. KKP Selidiki Keberadaan Pagar, Pemilik Belum Terungkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.
Identitas pemilik pagar laut belum diketahui.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau dipanggil Ipunk, menjelaskan penyelidikan mendalam sedang dilakukan.
Hal tersebut, dilakukan guna mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu.
"Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu," kata Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis.
Baca juga: Cara Pekerja Menancapkan Bambu Pagar Laut di Perairan Tangerang, Disebut akan Diuruk Buat Reklamasi
2. Akan Panggil Pemilik
KKP akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut.
Bila identitas pemilik telah diketahui, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan," jelas Ipunk.
3. Perintah Prabowo agar Disegel
Pagar laut yang membentang 30 Km kini telah disegel pada Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subiantomemerintahkan agar pagar laut di Kabupaten Tangerang disegel karena tidak berizin.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan."
"Negara tidak boleh kalah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
4. Tidak memiliki izin
Penyegelan pagar itu, dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, juga menyebut lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Hal ini, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya.
Baca juga: Pagar Bambu di Pesisir Tangerang Bikin Nelayan Susah Cari Ikan, Melaut Harus Memutar, Takut Didenda
5. Nelayan Mengeluh
Keberadaan pagar di perairan Kabupaten Tangerang ini, rupanya membuat nelayan mengeluh.
Pasalnya, pagar tersebut, membuat para nelayan tak bisa mencari udang dan kerang.
Nelayan di Desa Karang Serang, Darsono (55), menjelaskan hasil tangkapan di area itu, biasanya udang, kerang hingga kepiting rajungan.
Namun, setelah adanya pagar tersebut, ia enggan mengambil risiko.
Menurutnya, kapal nelayan berpotensi menabrak pagar dan menyebabkan kerusakan, jika mendekat ke area pagar laut.
"Sekarang lebih menjauh (dari pagat laut) apalagi kalau masuk ke situ, anginnya ya kenceng kan kita takutin nih nabrak sama, takut diomelin," ceritanya saat diwawancarai, Kamis ini.
Darsono menuturkan, hasil tangkapan kerang dan udang itu merupakan mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, kini ia mengaku sedih harus kehilangan pekerjaan.
"Ya kan hasil kita cari di pinggir-pinggir itu buat makan. Cuma buat makan. Sekarang kalau ada pagar laut udah gabisa lagi, nah angin kenceng kan kita susah buat ke tengah. Makanya sekarang nganggur total jadi gabisa ke pinggir," ungkapnya.
6. Pagar Laut Telah Dibangun Kurang Lebih 8 Bulan
Lebih lanjut, Darsono menceritakan, pagar laut itu telah dibangun kurang lebih selama 8 bulan, yakni pada Agustus 2024.
"Lewatnya satu susah, terus biasanya kita nebar jaring ke pinggir, cuma sekarang nggak bisa. Soalnya kan pagarnya nggak lurus."
"Di pinggirnya kan dikasihin lagi (berbentuk zig-zag)," jelasnya.
Meski demikian, Darsono mengatakan, nelayan di sekitar pantai juga tak diberikan informasi soal adanya pemasangan pagar laut itu.
Para nelayan pun tak mengetahui, kapan dan untuk apa pagar laut itu dibangun.
7. Informasi Penemuan Pagar Laut
Informasi keberadaan penemuan pagar misterius di Laut Tangerang kali pertama diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024 lalu.
Setelah menerima informasi itu, DKP Banten melakukan pengecekan di lapangan pada 19 Agustus 2024.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, saat itu, tercatat baru dipasang sepanjang 7 kilometer.
“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” katanya, dilansir Kompas.com.
Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok.
Tim pertama bertugas mengecek langsung pemasangan pagar, sedangkan tim kedua berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.
Diketahui bahwa pemasangan pagar laut itu tidak mendapatkan rekomendasi atau izin dari camat dan desa setempat.
Saat itu, juga belum ada keluhan dari masyarakat mengenai pemasangan pagar laut di Tangerang.
Lalu, pada 18 September 2024, Eli dan tim DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Mereka menginstruksikan agar aktivitas pemagaran di laut Tangerang dihentikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pagar Misterius di Laut Pesisir Kabupaten Tangerang, Nelayan Mengeluh Tak Bisa Cari Kerang dan Udang
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribuntangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com)