News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Masa Penahanan Habis, Siskaeee Segera Bebas dari Kasus Pornografi 21 Februari 2025

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siskaeee usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024). Siskaeee bakal bebas dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah masa penahanan habis pada 21 Februari 2025 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari atau yang akrab disapa Siskaeee akan segera bebas dari tahanan.

Siskaeee bakal bebas dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah masa penahanan habis pada 21 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Hidup di Penjara, Siskaeee Mendalami Agama dan Berjanji Tak Main Film Porno Lagi

"Bebas demi hukum. Tanggal 21 Februari 2025," kata Karutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, saat dihubungi, Sabtu (8/2/2025).

Meski begitu, Nebi mengatakan masih ada kemungkinan Siskaeee kembali ditahan tergantung pada putusan kasasi.

Baca juga: Siskaeee dan Melly 3GP Menangis usai Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Film Porno

"Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung," jelas Nebi.

"Yang kita tunggu itu petikan putusan dan eksekusi jaksa, naik atau tetap hukumannya," sambung dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap selebgram Siskaeee terkait kasus produksi film dewasa.

Sidang vonis Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024) siang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marshinta menilai Siskaeee terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain terhadap Siskaeee, Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Fatra Ardianata, dan Bima Prawira.

Keempatnya diketahui merupakan aktor dalam produksi video dewasa tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun," ucap Hakim Sri.

Baca juga: Janji Tidak Bikin Konten Porno Lagi, Siskaeee: Aku Kapok Banget Ini yang Terakhir

Selain pidana badan, Hakim Sri Rejeki juga menjatuhi pidana denda kepada ke empat terdakwa sebanyak Rp 500 juta.

Seperti diketahui dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran film dewasa yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini