Selain itu, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan tiga artikel online yang ditulis LS.
Tersangka jerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.
"Tersangka telah ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," tandas Ade Ary.
Â
Baca tanpa iklan