News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DMFI Dukung Pemprov DKI Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LARANG PERDAGANGAN ANJING DAN KUCING - Aksi aktivis Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendorong Badan Legislasi DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) agar larangan ini memiliki payung hukum nasional yang kuat dan seragam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendukung penuh keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang secara resmi melarang perdagangan dan penjagalan anjing dan kucing untuk tujuan pangan di wilayah DKI Jakarta. 

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menggantikan Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

DMF merupakan koalisi nasional dan internasional yang terdiri dari para pegiat dan aktivis pecinta binatang yang berdedikasi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia. 

Baca juga: Jakarta Terapkan Larangan Makan Daging Anjing dan Kucing, Pakar: Cegah Penyebaran Penyakit Menular

Karin Franken selaku perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia, (DMFI) mengatakan, terbitnya Pergub ini menandai terobosan besar yang secara eksplisit menutup praktik perdagangan daging anjing dan kucing, sekaligus memperkuat upaya nasional dalam pencegahan zoonosis, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan hewan.

"Tindak Lanjut dari Surat Edaran Dinas KPKP Tahun 2022 Kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Surat Edaran (SE) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022," ungkap Karin Franken dalam pernyataan tertulis dikutip Jumat, 28 November 2025.

Dia menjelaskan, dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025. Jakarta menjadi provinsi yang menindaklanjuti SE tersebut dengan kebijakan hukum yang mengikat, sekaligus menunjukkan komitmen kuat terhadapperlindungan hewan dan kesehatan publik. 

Menurut dia, terbitnya Pergub ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan resmi antara Koalisi Dog Meat Free Indonesia dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 13 Oktober 2025, di mana DMFI yang didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyampaikan usulan kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut, tokoh nasional Kesejahteraan Hewan Ibu Drh. Wiwiek Bagja dan Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Karin menjelaskan, perdagangan daging anjing dan kucing selain mengancam kesehatan publik melalui risiko rabies dan penyakit zoonosis lainnya, juga bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan nilai-nilai kemanusiaan bangsa Indonesia.

Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 secara tegas menetapkan:

  • Larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, untuk tujuan pangan (Pasal 27A).
  • Larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk pangan(Pasal 27B). - Sanksi administratif tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk, hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin (Pasal 29 dan 29A).
  • Pergub ini juga menugaskan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Kebijakan ini menurut dia sejalan dengan tren global dan komitmen terhadap prinsip One Health — keseimbangan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Penuh Langkah Gubernur Pramono Larang Konsumsi Daging Anjing

“Jakarta dapat menjadi contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko penyakit dan mencerminkan nilai kemanusiaan bangsa yang beradab,” ujar Karin Franken.

Pihaknya berharap langkah progresif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi model kebijakan nasional yang diadopsi oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia.

“Jakarta telah membuka jalan. Kini saatnya seluruh daerah mengikuti langkah berani ini untuk Indonesia yang lebih sehat, beradab, dan melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran penyakit rabies," tegasnya.

Adrian Hane S.H., legal manager DMFI juga mendorong Badan Legislasi DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) agar larangan ini memiliki payung hukum nasional yang kuat dan seragam. (tribunnews/fin)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini