News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Rismon Sindir Eggi-Damai soal Restorative Justice: Kalau Nggak Kuat Silakan ke Pinggir Lapangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar menyindir langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalur restorative justice (RJ). Hal itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar menyindir langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalur restorative justice (RJ).

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan damai yang melibatkan semua pihak terkait.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Tiga Ahli yang Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Rismon menilai keputusan Eggi dan Damai tersebut sebagai tanda bahwa keduanya sudah tidak lagi melanjutkan perjuangan dalam perkara ini.

“Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Analis: Kasus Ijazah Jokowi Jadi Catatan Sejarah Memalukan, Keasliannya Dipertanyakan Rakyat

Ia menyebut, sebelum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Solo untuk menemui Jokowi, tidak pernah ada komunikasi apa pun dengan pihaknya.

“Tidak ada komunikasi sama sekali dan sampai sekarang pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami,” katanya.

Menurut Rismon, bisa jadi Eggi Sudjana memang tidak merasa perlu memberikan penjelasan kepada pihaknya terkait langkah tersebut.

“Mungkin Bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami,” sambungnya.

Meski begitu, Rismon menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Oh, kita tetap lanjutkan sekarang sampai ini tuntas,” tegasnya.

Rismon juga menilai, tujuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk memulihkan nama baiknya tidak akan tercapai jika perkara ini diselesaikan melalui RJ atau dihentikan dengan SP3.

“Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu kan enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3,” ucapnya.

Karena itu, Rismon menekankan bahwa jika Jokowi yang melaporkan perkara ini, maka seharusnya Jokowi pula yang menyelesaikannya melalui proses hukum yang berjalan.

“Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini,” pungkasnya.

Baca juga: Dokter Tifa Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Buka 709 Dokumen ke Publik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini