News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Berkas Perkara Dilimpahkan, Roy Suryo: Kalau Jaksa Peneliti Jujur Pasti P-19

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH PALSU JOKOWI - Roy Suryo tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memamerkan foto hasil rekayasa AI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Roy Suryo menilai pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menilai pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Hal itu disampaikan Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2026) malam.

Baca juga: Setelah Asusila Gambar Wajah Anjing, Kini Roy Suryo Pamer Kaos Lagi Bertuliskan Budrek

Roy menegaskan, dalam proses penyidikan perkara ini seharusnya digunakan KUHP dan KUHAP yang baru. 

Namun menurutnya, banyak prosedur yang semestinya dijalankan justru tidak dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Roy Suryo Kembali Pamer Kaos Bertuliskan Budrek, Apa Maknanya?

“Saya hanya ingin menandaskan bahwa pemeriksaan kali ini yang diharuskan menggunakan KUHP dan juga KUHAP yang baru, ini banyak sekali yang harusnya dilakukan oleh kepolisian tapi tidak kemudian dilaksanakan,” ujar Roy.

Ia menyoroti penanganan perkara pada klaster pertama yang menurutnya langsung dilakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan penggunaan KUHP yang baru. 

Menurut Roy, hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan dalam prosedur.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung penanganan klaster kedua yang menyeret dirinya, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

“Di klaster kedua, klaster saya, klasternya Bang Rismon, klasternya Bu Tifa, tiba-tiba sudah dilimpahkan, padahal belum ada pemeriksaan waktu itu ahli dan saksi a de charge atau yang meringankan,” katanya.

Atas dasar itu, Roy meyakini bahwa jaksa peneliti seharusnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau menerbitkan P-19, bukan menyatakan berkas lengkap atau P-21.

“Jadi kami bisa pastikan kalau memang jaksa penelitinya itu jujur dan amanah pasti akan P-19, tidak boleh P-21. Karena apa? karena tidak ada keberimbangan,” tegas Roy.

P-19 adalah surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik yang berisi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara pidana yang dianggap belum lengkap. Dengan kata lain, P-19 menandakan bahwa hasil penyidikan belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Ia menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP yang baru, prinsip keberimbangan menjadi hal yang wajib dipenuhi. 

Artinya, tidak hanya saksi dan ahli dari pihak pelapor yang diperiksa, tetapi juga saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terlapor atau tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini