"Tim DOKKES telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya."
"Untuk menjamin ketenangan publik, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Minggu (25/1/2026).
Buntut kejadian itu, Suderajat mendapat ganti rugi atas barang dagangan yang diamankan selama proses pemeriksaan.
Baca tanpa iklan