News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pramono Anung Didorong Pengendalian Polusi Udara Jakarta Diperkuat Lewat Pergub

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLUSI UDARA - Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam Forum Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih yang digelar Selasa (10/2/2026). Pengendalian udara Jakarta diusulkan diperkuat melalui Pergub.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arah kebijakan udara bersih DKI Jakarta dibahas dalam Forum Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih yang digelar Selasa (10/2/2026).

Forum ini mempertemukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, perwakilan legislatif, dan masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi antara perwakilan masyarakat sipil dan Gubernur Jakarta pada 22 Januari 2026. 

Dalam pertemuan sebelumnya, sejumlah masukan disampaikan terkait perlunya penguatan Strategi Pengendalian Polusi Udara (SPPU) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sebatas kebijakan teknis.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas serta konsisten. 

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan regulasi nasional dan kompleksitas sumber emisi perkotaan.

“Kami sedang berupaya untuk menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara salah satunya evaluasi efetivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara juga termasuk pembahasan peningkatan dokumen menjadi Pergub dan penambahan aspek Early Warning System pada episode polusi di Jakarta dan integrasi dengan aspek kesehatan (kelompok rentan),” ujar Pramono dalam paparannya.

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memastikan komitmen kebijakan pemerintah berjalan seiring dengan kebutuhan warga.

Menurutnya, dorongan agar strategi pengendalian polusi udara dituangkan dalam Pergub bertujuan memperkuat kepastian hukum, koordinasi lintas sektor, serta keberlanjutan program, sehingga kebijakan tidak berhenti pada respons jangka pendek saat kualitas udara memburuk.

“Kami mendorong agar komitmen pengendalian polusi udara di Jakarta diperkuat melalui Peraturan Gubernur paralel dengan revisi Perda no 2 tahun 2005 untuk masuk prompemperda 2027," ujar Novita.

"Ini menjadi payung hukum, arah yang jelas, dan keberlanjutan lintas periode. Komitmen Pak Pramono yang kuat menjadi penting agar upaya perlindungan kelompok rentan dari polusi udara, terutama untuk kesehatan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan bahwa penguatan strategi pengendalian polusi udara perlu ditopang oleh pembaruan regulasi dan arah pembangunan yang konsisten. 

DPRD, kata dia, mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 agar lebih berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, penguatan pengawasan emisi, penerapan sanksi yang tegas, serta pengembangan sistem peringatan dini. 

“Kami juga mendorong masifikasi dan transformasi transportasi umum berbasis listrik, prioritas pembangunan SPKLU, serta harmonisasi pembangunan kawasan aglomerasi sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020 guna mengendalikan emisi lintas wilayah,” ujar Wibi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini