“Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama. Karena itu sudah masuk kategori libur nasional,” ujar Ardian, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam mengendalikan arus kendaraan menuju kawasan Puncak sebelum diterapkannya rekayasa lalu lintas lanjutan, yakni sistem satu arah atau one way.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Puncak Bogor Diguyur Hujan Deras Siang Ini, Arus Kendaraan Tersendat dan Berlaku One Way ke Jakarta
Baca tanpa iklan