TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Polda Metro Jaya belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Kripto Timothy Ronald dan Kalimasada.
Kuasa hukum korban, Jajang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban.
Pasalnya, laporan telah bergulir hampir tiga bulan namun belum ada tanda-tanda pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Hampir tiga bulan, tapi kami belum pernah mendengar adanya pemanggilan terhadap terlapor proses hukumnya kami pandang cenderung lambat,” ujar Jajang saat gelar aksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Polda Metro Jaya bertujuan mendorong percepatan penanganan perkara demi kepentingan para korban.
Menurutnya, kasus ini dinilai telah merugikan masyarakat dalam jumlah besar sehingga perlu mendapat perhatian serius.
Baca juga: Polda Metro Jaya Turun Tangan Selidiki Kasus Perampokan Maut di Bekasi
“Kita ingin membantu agar kasus-kasus yang merugikan masyarakat banyak bisa segera dituntaskan. Kami akan terus berjuang untuk para korban,” katanya.
Pihaknya meminta agar proses hukum tidak berjalan di tempat.
Ia mendesak penyidik Direktorat Siber segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor, guna mencegah potensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Jajang menyoroti masih adanya aktivitas terlapor di media sosial yang dinilai seolah tidak menunjukkan itikad baik.
Ia juga menyayangkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah korban di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap korban yang menyuarakan dugaan pelanggaran.
Dalam pernyataannya, Jajang turut meminta perhatian dari Kapolri agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum, jumlah korban yang tergabung dalam grup discord korban Akademi Kripto disebut telah mencapai lebih dari 30 ribu orang.
Dalam laporannya para korban mempersangakan dugaan tindak pidana penipuan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelanggaran Undang-Undang ITE, serta transfer dana.
Baca tanpa iklan