News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Bulan Ditahan Kasus Sewakan Rumah, Cahyati Divonis Lepas oleh Pengadilan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN LEPAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan lepas kepada Cahyati (49) pada Senin (27/4/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan lepas kepada Cahyati (49) pada Senin (27/4/2026).

Cahyati sebelumnya disidang terkait penipuan atau penggelapan terkait sewa rumah.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tri Wahyudi, hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan telah terbukti namun terdapat dasar peniadaan pidana yang membuat terdakwa harus diputus lepas. 

Sebelumnya, Cahyati harus mendekam di tahanan selama lima bulan selama kasusnya berproses di persidangan.

 Sewakan Rumah untuk Biaya Sekolah

Kasus ini bermula ketika Cahyati yang hidup dalam keterbatasan ekonomi berupaya memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya dengan menyewakan rumah peninggalan orang tuanya. 

Namun, proses sewa tersebut tidak berjalan lancar karena pihak penyewa menghilang tanpa kabar, sehingga serah terima rumah tidak pernah terjadi.

Karena mengira perjanjian batal, Cahyati kembali menempati rumah tersebut. 

Beberapa hari kemudian, pihak penyewa datang dan merasa dirugikan, hingga akhirnya melaporkan Cahyati ke Polsek Tambora, Jakarta Barat pada 15 Juli 2024.

Dalam proses hukum, Cahyati mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron. 

Baca juga: Junaedi Saibih Sujud Syukur, Divonis Bebas Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Cindy Nataline Cristina Silalahi, Edgard Samuel Nainggolan, dan Irma Yanti Ompusunggu menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Sementara itu, Direktur LBH Mawar Saron, Ditho H.F. Sitompoel, menegaskan hubungan hukum antara Cahyati dan pelapor merupakan hubungan keperdataan berdasarkan perjanjian yang sah.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa memang terdapat perjanjian sewa-menyewa secara lisan yang sah. 

Namun, tindakan terdakwa yang tidak mengosongkan rumah dinilai sebagai wanprestasi atau cidera janji, bukan tindak pidana," ujar Ditho, Rabu (29/4/2026).

Hakim juga menegaskan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur perdata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini