News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Bulan Ditahan Kasus Sewakan Rumah, Cahyati Divonis Lepas oleh Pengadilan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN LEPAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan lepas kepada Cahyati (49) pada Senin (27/4/2026).

Meski unsur perbuatan yang didakwakan terbukti, majelis hakim menilai terdapat alasan yang menghapuskan pidana, sehingga terdakwa diputus lepas.

Menurut Dhito, putusan ini sebagai langkah progresif di tengah kecenderungan penegakan hukum yang bersifat punitif, sekaligus memperkuat prinsip bahwa pemidanaan harus menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara hukum.

"Putusan ini semakin mempertegas arah pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang menekankan pemidanaan sebagai ultimum remedium," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Ditahan 5 Bulan, Ibu di Jakbar yang Sewakan Rumah Demi Sekolah Anak Kini Divonis Lepas

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini