Doktif menduga penolakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menunda proses hukum.
“Jadi mungkin ini strategi untuk menunda pemeriksaan,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kekhawatiran dari pihak tersangka terkait penyitaan aset digital, seperti akun media sosial dan kanal YouTube, yang dinilai dapat memengaruhi jalannya perkara.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100.
Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700.
Baca juga: Komentar Richard Lee usai Sertifikat Mualaf Dicabut, Sebut Keyakinan Bukan Sekadar Dokumen
Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.
Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024.
Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000.
Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.
Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Baca tanpa iklan