TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, diperiksa sekitar 12 jam di Mabes Polri terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan. Asnun dicecar sebanyak 43 pertanyaan oleh tim independen.
"Kita hargai proses pemeriksaan, tidak ada tekanan dan sesuai prosedur," ucap kuasa hukum Asnun, Farhat Abas, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya Senin (3/5/2010) sekitar pukul 23.30.
Farhat menjelaskan, saat diperiksa, kliennya memberikan keterangan mengenai putusan bebas Gayus pada 12 Maret 2010. Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan kliennya. "Karena ini proses penyidikan, untuk sementara kita tidak membuka materi. Pada intinya seputar kaitan berita-berita yang sekarang ini beredar," ucapnya.
Apakah ditanya mengenai aliran uang Rp 50 juta dari Gayus seperti yang diberitakan? "Kami cukup apa yang ditanyakan, itu yang kita jawab," ucap dia.
Farhat menambahkan, "Intinya, klien kami jatuhkan putusan (Gayus) berdasarkan dakwaan jaksa. Kalau dakwaan penggelapan dan pencucian uang tidak bisa terbukti, apalagi saksi korban tidak bisa dihadirkan oleh jaksa yang pasti pak Asnun secara profesional jatuhkan putusan itu," jelas dia.
Farhat belum mengetahui mengenai agenda pemeriksaan Asnun selanjutnya. Namun, dia memastikan, kliennya siap memenuhi panggilan. "Setiap waktu bisa dipanggil, kalau dibutuhkan. Selama menyangkut proses penyidikan untuk bantu pengungkapan kasus Gayus, sewaktu-waktu siap," kata dia.
Seperti diketahui, Asnun mulai diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 10.00. Asnun memvonis bebas Gayus dengan dakwaan pencucian uang dan penggelapan. Menurut Komisi Yudisial, Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus. Uang itu digunakan untuk biaya umroh (*)
Hah, Muhtadi Asnun Diperiksa 12 Jam
Editor: Iswidodo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger