News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gayus Tambunan

Asnun Minta Ditahan Satu Sel dengan Misbakhun

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, meminta kepada penyidik agar ditahan satu sel dengan Misbakhun. Hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gayus HP Tambunan, dan kini menjadi tersangka kasus suap berharap tidak ditahan satu sel dengan tahanan lain yang pernah divonisnya.

"Ditahannya di Bareskrim. Kalau bisa kumpul dengan pak  Misbakhun, dari PKS, karena temannya sama-sama dari Jawa Timur. Kira-kira  begitu permintaannya," jelas penasihat hukumnya, Firman Wijaya, seusai mendampingi Asnun diperiksa penyidik polri, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (8/5/2010).

Dikatakan Firman, Asnun juga meminta dirinya tidak ditahan satu dengan mantan terdakwa yang pernah diadili dan divonis oleh Asnun.

"Kami minta juga hak-hak keselamatan beliau. Kalau dilakukan penahanan, jangan ditempatkan di mana beliau penah memberikan vonis orang-orang yang pernah beliau adili," kata Firman kepada wartawan.

Menurut keterangan Firman, kliennya, Hakim Asnun dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik. Dan BAP penahanan terhadap Asnun juga sudah ditandatangani. "BAP penahanan sudah ditandatangani," tandasnya.

Seperti diberitakan, pemeriksaan Asnun, Sabtu (8/5/2010) malam berakhir dengan penahanan. Asnun ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat 3 pasal Undang-undang Pemberantasan Tipikor, yaitu pasal 5, 6, dan 12 tentang gratifikasi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini